Badan Pengawas PDPDE Sumsel Terima Jatah Honor Rp 20 Juta







“Saya tidak tahu kalau untuk keuntungan PDPDE Sumsel dari pengelolaan gas yang dilakukan PT PDPDE Gas (perusahaan patungan antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN). Namun setahu saya, BUMD PDPDE Sumsel memberikan sekitar Rp 7 miliar sampai Rp 8 miliar untuk PAD dalam satu tahunnya,” terang saksi.

Dilanjutkannya, sementara soal pembagian saham dimana BUMD PDPDE Sumsel hanya kebagian 15 persen dan PT DKLN 85 persen dirinya juga mengaku tidak mengetahuinya.

“Soal saham 15 persen itu saya tidak tahu, bahkan saya juga tidak tahu dengan Direktur PT DKLN dan Direktur PDPDE Gas. Selain itu saya juga tidak pernah diundang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan saya juga tidak merima laporan soal RUPS tersebut,” pungkasnya.

Sementara Muhar Lakoni Sekertaris Badan Pengawas BUMD PDPDE Sumsel yang juga saksi di persidangan mengaku, dirinya tidak pernah menerima laporan terkait pengelolaan gas oleh PT PDPDE Gas yang merupakan perusahaan patungan antara BUMD PDPDE Sumsel dengan PT DKLN.

“Jadi tidak ada laporan ke saya. Bahkan saya tidak tahu soal izin pengelolaan gas,” ujarnya.

Diungkapkan, selain itu dirinya selaku Bandan Pengawasan PDPDE Sumsel juga tidak tahu dan tidak pernah menerima laporan terkait dividen PDPDE Sumsel.

“Termasuk RUPS, saya tidak pernah diundang untuk rapat,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!