



Masih dikatakannya, jika dirinya yang kala itu menjabat Staf Ahli Hukum dan Administrasi BUMD PDPDE Sumsel pernah membaca adanya izin prinsip antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN (perusahan milik terdakwa Muddai Madang, berkas perkara terpisah).
“Sekitar Desember 2009 saya membaca ijin prinsip tersebut, dimana dalam izin perinsip tersebut tidak dijelaskan alokasi pengelolaan gas,” tandasnya.
Sementara Afrian Joni mantan Seketaris Badan Penanaman Modal yang merupakan Anggota Sekratriat Badan Pengawas BUMD PDPDE Sumsel yang juga saksi di persidangan mengatakan, jika dirinya pernah ikut dalam rapat laporan keuangan BUMD PDPDE Sumsel. Dimana dalam rapat tersebut, diketahui jika untuk laporan keuangan harus lebih dulu ada persetujuan dari pemegang saham serta harus ada izin dari Dewan Pengawas BUMD PDPDE Sumsel.
“Kalau untuk laporan keuangan yang bertanggung jawab Direksi PDPDE Sumsel, dari itu dalam laporan keuangan itu direksi membuat surat pernyataan karena kan isi laporan keuangan menjadi tanggug jawab direksi,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sedangkan untuk keuntungan BUMD PDPDE Sumsel dari pengelolaan gas di Jambi Merang dirinya mengaku tidak tahu. HALAMAN SELANJUTNYA>>

