



Rita lalu mengatakan, orang suruhan Azis datang menemuinya bernama Kris sebanyak dua kali.
“Lalu ada perintah lagi dari Pak Azis tidak usah mengakui Rp8 miliar itu karena kita sudah punya skema lainnya. Intinya ada skema lain. Jadi saya sampaikan apa adanya saja Pak,” ungkap Rita.
“Ada terdakwa (Azis Syamsuddin) telepon lagi setelah komunikasi pertama itu?” tanya jaksa.
“Ada, intinya adalah saya sampaikan saja cerita asli, bahwa saya memberi aset saya, cerita soal ‘lawyer fee’ Rp10 miliar. Saya pikir beliau sudah tahu kalau dari siapa-siapanya. Jadi saya sampaikan apa adanya karena sudah ada skema lain, solusi lain.,” jelas Rita. HALAMAN SELANJUTNYA>>

