




Jakarta, JN
Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin membantah menerima uang untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017.
“Saya tidak pernah menerima apapun yang disampaikan oleh saksi Aan baik dari Aliza sebesar Rp1,135 miliar plus Rp950 juta dan dari saudara Edi Sujarwo Rp200 juta, Rp200 juta dan Rp100 juta. Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya,” kata Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/1/2022).
Azis memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi mantan Kepala Sie Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan tersebut, selain Aan hadir juga eks Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman, konsultan di Lamteng bernama Darius Hartawan dan Aliza Gunado yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
“Kedua, saya tidak pernah menerima apapun dan diskusi apapun dari saudara Aliza maupun saudara Edi Sujarwo berkenan untuk pengurusan DAK ini, karena saya tahu yakin dan tahu persis berdasarkan mekanisme tata tertib Dewan, UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 posisi DPR itu sebagai pimpinan badan anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besarannya,” ungkap Azis. HALAMAN SELANJUTNYA>>

