



“Antara anak korban dengan tersangka ini terjadi masalah yang berlanjut kepada orang tua mereka masing-masing. Yang awalnya terjadi di depan rumah berlanjut dan lagi tidak jauh dari kediaman korban,” kata Harryo.
Hal tersebut, lanjut Harryo membuat tersangka kesal hingga nekat menghabisi korban menggunakan parang dan pisau hingga meninggal dunia.
“Awalnya korban hendak menemui tersangka Rio namun bertemu tersangka Lamendra orang tua dari tersangka Rio tidak jauh dari rumah korban. Korban lalu memukul tersangka Lamendra dengan tangan kosong, dan dilihat oleh tersangka Rio hingga melakukan pengeroyokan terhadap korban,” paparnya.
Selanjutnya tersangka Lamendra mengambil sajam yang berada di belakang pintu rumahnya. Tersangka Lamendra lalu menusukan sajamnya ke arah tubuh korban.
“Korban meninggal dunia di TKP tepatnya di rawa tidak jauh dari rumahnya. Atas ulahnya para tersangka dikenakan hukuman penjara di atas 15 tahun penjara,” tandasnya. (pah)

