Awal Tahun 2022 Alex Noerdin Disidangkan di Palembang







“Jadi awal tahun nanti keenam tersangka diagendakan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang,” katanya.

Menurutnya, sedangkan untuk pelimpahan berkas perkara keenam tersangka diagendakan pada minggu terkahir dibulan Desember 2021.

“Berkas perkaranya kan sudah P21 sehingga untuk tahapan berikutnya, yakni; akan dilakukan tahap dua penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah tahap dua JPU akan menyusun surat dakwaan yang kemudian barulah dilimpahkan berkasnya ke pengadilan. Nah, dikarenakan sudah ada perintah untuk JPU supaya pelimpahan segera dilakukan, maka mudah-mudahan akhir Desember 2021 berkas perkara keenam tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” tandasnya.

Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH sebelumnya telah mengatakan, jika berkas perkara Alex Noerdin Cs saat ini telah dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel lengkap atau P21.

“Untuk berkas perkara keenam tersangka sudah dinyatakan JPU Kejati Sumsel P21 atau lengkap. Sedangkan untuk tahap duanya, yakni pelimpahan berkas perkara keenam tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke JPU Kejati Sumsel akan segera dilakukan,” pungkas Radyan. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!