




Palembang, JN
Augie Yahya Bunyamin mantan Direktur Utama Swarna Dwipa dan terdakwa Ahmad Tohir Direktur PT Palcom Indonesia yang juga selaku Kuasa PT Palcom Indonesia-PT Sayopi Karyatama KSO, terdakwa dugaan korupsi proyek konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy tahun 2017, Selasa (24/1/2023) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, H Sahlan Efendi SH MH tersebut beragendakan pemeriksaan kedua terdakwa.
Di persidangan, terdakwa Augie mengakui, jika dirinya menggunakan uang oprasional Hotel Swarna Dwipa untuk pembiayaan pekerjaaan rancang bangun pembangunan Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy.
Dikatakan Augie, dirinya melakukan hal itu merupakan inisiatif dirinya karena ketika itu tidak ada anggaran untuk melakukan pembangunan Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy.
“Anggaran penyertaan dari Pemprov Sumsel sebesar Rp 20 miliar baru cair tahun 2018, itupun setelah tujuh kali kami mengirimkan surat ke Pemprov Sumsel. Dari itu untuk uang pembangunannya menggunakan uang dari oprasional hotel,” ujarnya dalam persidangan.
Dijelaskannya, adapun dasar dirinya melakukan pekerjaan pembangunan tersebut, yakni untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018 di Palembang.
“Pembangunan Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy yang berlokasi di Jalan May Salim Batubara Sekip Palembang ini untuk mendukung Asian Games yang saat itu akan digelar di Kota Palembang. Sebab, gubernur saat itu ingin menunjukkan kalau Palembang siap, makanya semua pembangunan dilengkapi termasuk kami sebagai BUMD ikut mensuport dengan membangun hotel itu yang nantinya buat para atlet,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

