




“Untuk Primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian untuk Subsider, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” paparnya.
Masih dikatakannya, adapun ancaman hukuman pidananya yakni 20 tahun penjara.
“Jadi, ancaman pidananya 20 tahun penjara,” terangnya.
Dilanjutkannya, sedangkan untuk jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan konstruksi proyek pekerjaaan rancang bangun pembangunan Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy pada Perusahaan Daerah Hotel Swarna Dwipa tahun 2017 ini, yakni Rp 3,6 miliar.
“Pada perkara ini untuk jumlah tersangkanya dua orang tersebut dan berkas perkaranya telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







