



Pantauan di lapangan, sekitar pukul 13.22 WIB, kedua tersangka dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Palembang dan tangan diborgol ke luar dari ruang pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.
Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH mengatakan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang setelah pihaknya menerima tahap dua dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
“Dalam perkara ini kedua tersangka disangkakan, Primer; Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Subsider, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun untuk jumlah kerugian negaranya yakni Rp 3,6 miliar lebih,” tandasnya. (ded)

