



Sementara Penasihat Hukum terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir di persidangan mengungkapkan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
“Meskipun dalam surat dakwaan Penuntut Umum ada beberapa hal yang menjadi catatan kami, namun kami Penasihat Hukum dari Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia Majelis Hakim,” kata Penasihat Hukum kedua terdakwa.
Setelah mendengar keterangan dari kedua terdakwa dan Penasihat Hukum, kemudian Ketua Majelis Hakim H Sahlan Efendi SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang pada pekan depan.
“Sidang akan kita buka kembali pada Selasa depan tanggal 15 November 2022, dengan agenda persidangan pembuktian yakni pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Hakim. (ded)

