



“Kemudian untuk subsider, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan Tim JPU, Ketua Majelis Hakim H Sahlan Efendi SH MH mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir yang dalam persidangan mengikuti sidang secara virtual.
“Apakah terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang telah dibacakan Penuntut Umum di persidangan,” tanya Hakim Sahlan Efendi.
Terkait pertanyaan Hakim, terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir mengatakan, jika mereka menyerahkannya kepada Penasihat Hukum.
“Kami serahkan kepada Penasihat Hukum Yang Mulia Majelis Hakim,” kata Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir dalam persidangan secara bergantian. HALAMAN SELANJUTNYA>>

