



Masih dikatakan JPU, dalam dugaan kasus korupsi ini sekitar tahun 2017 Augie Yahya Bunyamin Direktur Utama Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa selaku Pengguna Anggaran menggunakan anggaran operasional hotel sebesar Rp 37 miliar untuk proyek konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy pada Perusahaan Daerah Hotel Swarna Dwipa.
“Selanjutnya proyek tersebut dilakukan lelang yang kemudian proyeknya didapatkan oleh terdakwa Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcom Indonesia yang juga selaku Kuasa PT Palcom Indonesia-PT Sayopi Karyatama KSO. Akan tetapi, proses lelang proyek tersebut dilakukan dengan
melanggar Perpres (Peraturan Presiden) tentang pengadaan barang dan jasa,” terang JPU.
Diungkapkan JPU, terkait pembangunan proyek tersebut didapati adanya pengurangan jumlah volume pembangunan.
“Berdasarkan penghitungan Ahli dari Fakultas Teknik Universitas Yogyakarta untuk jumlah volume pembangunan terpasang hanya 47 persen, kemudian pembayaran kepada pihak kontraktor hanya 85 persen. Akibat hal tersebut berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Sumsel terjadi kerugian negara,” terangnya.
Dilanjutkan JPU, dalam perkara tersebut perbuatan terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir didakwa dengan pasal primer, yakni; Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. HALAMAN SELANJUTNYA>>

