Augie & Ahmad Tohir Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy Ditahan di Rutan Pakjo







Masih dikatakannya, dalam dugaan kasus tersebut kedua tersangka disangkakan, Primer; Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Kemudian Subsider, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Adapun jumlah kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut, yakni Rp 3,6 miliar lebih dari pagu anggaran Rp 37 miliar,” ujarnya.

Diungkapkannya, sedangkan untuk modus dalam perkara tersebut, yakni pada sekitar tahun 2016-2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa melakukan pembangunan hotel tersebut menggunakan uang dari oprasional hotel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!