




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (23/10/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI untuk saat ini belum ada penetapan tersangkanya.
Sebab menurutnya, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara yang nantinya sebagai penentu dan dasar bagi Jaksa Penyidik untuk menetapkan tersangka pada perkara tersebut.
“Untuk perkara dugaan Tipikor mesti ada kerugian negaranya. Dari itulah kita sedang menunggu hasil audit kerugian negaranya yang masih dihitung oleh Ahli, dimana audit kerugian negara inilah nantinya jadi penentu dan dasar dalam menetapkan tersangkanya,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, meskipun pihaknya tengah menunggu hasil audit kerugian negara namun untuk proses penyidikan hingga kini masih terus berjalan di Kejati Sumsel.
“Penyidikannya terus dilakukan, dimana Jaksa Penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan penyidikan, serta berkoordinasi dengan Ahli yang melakukan audit kerugian negara,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

