



“PT Gatramas Internusa selaku pihak pengaju kredit ke Bank Sumsel Babel ini melakukan rekayasa dokumen untuk medapatkan kredit dari Bank Sumsel Babel. Terkait hal tersebut, tersangka selaku Pegawai Analis Kredit Menengah sejak awal mengetahui adanya rekayasa dokumen tersebut. Akan tetapi tersangka tetap meloloskan syarat dokumen PT Gatramas Internusa saat verifikasi dilakukan, sehingga PT Gatramas Internusa mendapatkan kucuran kredit dari Bank Sumsel Babel,” terangnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Asri Wisnu Wardana tersebut menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi kredit Bank Sumsel Babel.
“Adapun jumlah kerugian negara yang terjadi, yakni Rp 13 miliar lebih,” pungkas Kasi Penkum. (ded)

