




Palembang, JN
Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel (BSB), tersangka dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang ditahan Kejati Sumsel di Rutan Pakjo Palembang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (4/1/2021).
Dijelaskan Kasi Penkum, jika dalam dugaan kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang No.20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Adapun ancaman hukuman untuk terdakwa, terdiri dari; untuk Pasal 2 ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara, dan untuk Pasal 3 ancaman hukuman maksimalnya yaitu 15 tahun penjara,”
ungkapnya.
Diungkapkannya, adapun peran tersangka dalam dugaan kasus ini yakni tersangka selaku Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel tidak melakukan verifikasi syarat pengajuan kredit yang diajukan oleh PT Gatramas Internusa sebagaimana mestinya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

