Asri Menangis Pegawai BSB Kumpulkan Dana Bantu Keluarganya, Aran: Ini Cobaan Sangat Berat







“Akan tetapi di perkara ini JPU hanya menyimpulkan sendiri, sementara OJK belum pernah melakukan pemeriksaan atau belum pernah memberikan keterangan kalau pihak bank salah,” ujarnya.

Masih dikatakan penasihat hukum kedua terdakwa, kemudian terkait kerugian negara di perkara tersebut, berdasarkan saksi dari BPKP jika tidak ada permintaan audit untuk perkara Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi.

“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor nafasnya itu adalah unsur kerugian negara, dan itu harus berdasarkan permintaan dan harus ada Sprindik baru yang berbeda dengan perkara sebelumnya. Sebab, audit kerugian negara ini hanya menggunakan Sprindik perkara sebelumnya atas nama Augustinus Judianto. Artinya, bukti yang menentukan kerugian negara tidaklah sah tidak bisa digunakan untuk pembuktikan hingga dakwaan dan tuntutan JPU dikesampingkan, dan kedua terdakwa sudah sepatutnya harus dibebaskan,” tegas Penasihat Hukum kedua terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Suhartono SH MH mengatakan, terkait pembelaan kedua terdakwa akan dijawab pihaknya secara tertulis dalam sidang pekan depan.

“Pembelaan kedua terdakwa akan kami jawab secara tertulis disidang pekan depan,” pungkas JPU Kejati Sumsel. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!