Asri Menangis Pegawai BSB Kumpulkan Dana Bantu Keluarganya, Aran: Ini Cobaan Sangat Berat







Sementara terdakwa Aran Haryadi saat membacakan pembelaan pribadinya mengatakan, dirinya tidak pernah menerima uang ataupun hadiah dari PT Gatramas Internusa terkait pemberian kredit modal kerja.

“Tuduhan JPU melalui dakwaan dan tuntutan merupakan cobaan untuk saya yang luar biasa dan sangat berat. BSB telah menghidupi saya dan keluarga, sangat tidak masuk akal kalau saya merusak institusi yang sangat banyak memberikan manfaat bagi keluarga saya dan masyarakat Sumsel,” ungkap Aran Haryadi.

Masih dikatakannya, fakta hukum sudah diungkap oleh penasihat hukumnya di persidangan. Dimana dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang merugikan negara.

“Saya juga tidak melakukan pelanggaran SOP terkait jabatan saya sebagai pimpinan kredit,” katanya.

Lanjut Aran Haryadi, bahkan dari perkara Augustinus Judianto (Komisaris PT. Gatramas Internusa) yang sudah diputus Mahkamah Agung tidak ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

“Kemudian fakta persidangan di perkara ini tidak ada bukti dan saksi yang menunjukan peran saya. Sebab pemutus kredit di atas Rp 5 miliar bukan wewenangan saya, tapi wewenang Komite B. Melalui pembelaan ini kiranya Majelis Hakim dalam putusanya membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan hukum. Saya berharap pembelaan ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” pungkasnya.

Sedangkan Rival Mainur dan Tim selaku Penasihat Hukum Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi mengatakan, jika kedua terdakwa dan BSB tidak pernah diperiksa oleh OJK, sementara sudah jelas jika terkait adanya pelanggaran SOP yang dilakukan oleh bank maka OJK akan melakukan pemeriksaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!