Asri Menangis Pegawai BSB Kumpulkan Dana Bantu Keluarganya, Aran: Ini Cobaan Sangat Berat







“Sanggup Yang Mulia Majelis Hakim,” ucap Asri Wisnu Wardana.

Diungkapkannya, jika dirinya hanyalah pegawai biasa di BSB yang bekerja sesuai aturan dan prosedur untuk menafkahi keluarganya.

“Saya tidak ada harta mewah dan saya tidak memiliki gaya hidup mewah. Untuk itulah tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada saya yakni 2 tahun dan denda Rp 1 milir sangat berat. Yang Mulia Majelis Hakim saya tidak sanggup menjalani penjara dan tidak sanggup membayar denda, sebab saya tidak bersalah. Bahkan dari fakta sidang saya hanyalah pegawai BSB yang sudah melakukan pekerjaan dengan teliti dan bertanggungjawab atas pekerjaan saya,” ujarnya.

Masih dikatakannya, jika dirinya tidak pernah menerima suap berupa uang ataupun hadiah terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT Gatramas Internusa.

“Demi Allah saya tidak pernah menerima uang, suap dan hadiah terkait pemberian kredit itu. Saya tidak pernah melakukan dugaan korupsi. Saya juga tidak pernah memanipulasi dokumen terkait pemberian kredit kepada PT Gatramas Internusa, dan saya tidak memiliki kewenangan memutus pemberian kredit serta tidak pernah menerima sanksi internal atau eksternal dari BSB,” terangnya.

Dilanjutkannya, jika dirinya tidak pernah melakukan seperti tunduhan JPU dalam dakwaan dan tuntutan.

“JPU tidak mengutamakan fakta hukum di persidangan. Dakwaan dan tuntutan JPU semuanya jauh dari fakta sebenarnya. Untuk itu saya berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan pembelaan saya ini, dan kiranya Hakim memutus saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan korupsi seperti tuntutan JPU serta membebaskan saya dan memulihkan harkat, martabat saya. Jadi, saya mohon keadilan yang seadil-adilnya,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!