Aspidsus Tegaskan Harnojoyo Perintahkan Bongkar Cagar Budaya Pasar Cinde Hingga Rugikan Negara Rp 892 Miliar









Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH (tengah) menyampaikan keterangan pers kepada wartawan saat menetapkan Harnojoyo mantan Walikota Palembang sebagai tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, Senin (7/7/2025) menegaskan, Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018 yang ditetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 merupakan pihak yang memerintahkan pembongkaran Cagar Budaya Pasar Cinde sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dengan estimasi Rp 892 miliar.

Hal tersebut ditegaskan Umaryadi SH MH saat menggelar pres rilis penetapan tersangka Harnojoyo di Kejati Sumsel.

“Tersangka H (Harnojoyo) Walikota Palembang tahun 2015-2018 memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,” tegas Umaryadi SH MH.

Dijelaskannya, pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus Cagar Budaya merupakan salah satu komponen kerugian keuangan negara.

“Dimana untuk Cagar Budaya Pasar Cinde ini estimasi kerugian keuangan negara yakni Rp 892 miliar. Selain itu komponen-komponen kerugian keuangan negara lainnya, yakni dengan dibongkarnya Pasar Cinde juga membuat hilangnya pendapatan daerah dari PD Pasar terkait retribusi, parkir dan kebersihan. Kemudian ada uang yang ditarik dari para pedagang untuk membeli kios sebesar Rp 43 miliar, serta adanya pengurangan penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelas Umaryadi SH MH.

Dilanjutkannya, dalam perkara ini Harnojoyo mantan Walikota Palembang kala itu menetapkan status bangunan gedung Pasar Cinde sebagai cagar budaya.

“Akan tetapi usai ditetapkan sebagai cagar budaya tersangka H (Harnojoyo) juga yang memerintahkan melakukan pembongkarannya. Bahkan dalam perkara ini tersangka menerima aliran dana sejumlah uang dari salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan yakni tersangka R (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum),” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!