Aspidsus Kejati Tegaskan Perkara Dugaan Korupsi Pasar Cinde Melibatkan Dua Pemda









Ditanya kapan penetapan tersangkanya? Umaryadi SH MH meminta agar bersabar, karena jika sudah tiba saatnya nanti akan disampaikan siapa saja yang ditetapkan menjadi tersangkanya.

“Sabar dan tunggu, pada saatnya nanti akan kami sampaikan (penetapan tersangka),” jelasnya.

Yang jelas, lanjut Umaryadi SH MH, pihaknya sejauh masih melakukan proses penyidikan.

“Dalam proses penyidikan ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti,” tandasnya.

Diketahui pada penyidikan perkara ini sebelumnya tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.

Selain itu sebelumnya sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Rabu (14/5/2025) Kejati Sumsel memeriksa EG Kabid PUCK Pemprov Sumsel tahun 2019-sekarang, V Konsultan Pendamping Panitia Pengadaan dan AK mantan Asisten III Setda Kota Palembang tahun 2017. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!