Aspidsus Kejati Sebut Kontrak Bagun Guna Serah Tak Sesuai Undang-Undang Hingga Sebabkan Hilangnya Cagar Budaya Pasar Cinde









Terkait tersebut, kata Umaryadi SH MH, pihaknya melakukan proses penyidikan.

“Dari hasil penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP sehingga ditetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelasnya.

Adapun empat tersangka tersebut yakni Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.

Dari empat tersangka yang ditetapkan, untuk tersangka Raimar Yousnaidi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto merupakan terpidana di perkara lainnya. Kemudian untuk tersangka Aldrin Tando tidak menghadiri pemanggilan Kejati Sumsel.

“Untuk tersangka AT (Aldrin Tando) yang tidak hadiri panggilan telah dilakukan pencekalan,” tandas Umaryadi SH MH. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!