





Palembang, JN
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, Rabu malam (2/7/2025) mengungkapkan soal modus operandi dalam perkara dugaan korupsi kegiatan /pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang.
Dikatakan Aspidsus Umaryadi SH MH, jika penandatangan kontrak bagun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Akibat hal tersebut menyebabkan hilangnya Cagar Budaya Pasar Cinde,” tegasnya.
Dijelaskannya, hilangnya Cagar Budaya Pasar Cinde ini bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kemudian disetujui Pasar Cinde karena berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).
“Tapi dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan namun masih dilakukan penandatanganan kontraknya,” ungkap Umaryadi SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>







