Aspidsus Dr Adhryansah Ungkap Motif Permintaan Uang Terkait OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat









Lanjutnya, penindakan OTT dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain.

“Sebab penggunaan anggaran Dana Desa (ADD) harus sesuai dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta segera meminta pendampingan Kepada Kejaksaan Negeri Setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara agar tata kelola di desa terhindar dari praktik korupsi,” pungkasnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ini semua atas perintah, seizin dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr Yulianto SH MH karena adanya dugaan aliran dana untuk oknum penegak hukum.

“Untuk 22 orang yang diamankan dalam OTT tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel. Untuk perkembangannya nanti kami sampaikan lagi informasinya,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!