




Terkait hal tersebut, sambung Dr Adhryansah SH MH, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman.
“Lagi kita kembangankan jadi mohon sabar. Sebab jangan terlalu cepat menuduh dengan fakta yang tidak cukup,” ujarnya.
Masih dikatakannya, sementara ini dari hasil pemeriksaan jika dalam pertemuan tersebut ada permintaan uang Rp 7 juta untuk setiap kepada desa atau perdesanya.
“Tapi terkait permintaan uang Rp 7 juta ini tidak keseluruhan kepala desa memenuhinya. Oleh karena itu kita masih melakukan pendalaman. Jadi tunggu hasil dari pemeriksaan teman-teman Jaksa Penyidik,” jelasnya.
Diungkapkannya, 22 orang yang dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel semuanya diamankan dari lokasi OTT yakni di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat.
“Dalam perkara ini uang yang diberikan para kepala desa terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup keuangan negara. Dimana Pemberian uang tersebut diduga atas permintaan mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH). Dari itulah saat ini Tim Jaksa Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi di Lahat, dan tentunya hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







