



Melihat motornya tidak ada, Agus mencoba bertanya kepada beberapa warga sekitar namun tidak ada yang melihat.
“Dengan laporan polisi yang dibuat ini, saya berharap agar segera ditindaklanjuti dan pelaku ditangkap,” tandasnya.
Sementara itu, Panit III SPKT Polrestabes Palembang Ipda Yudi Setiawan membenarkan adanya laporan dari Agus Salim.
Dikatakan Ipda Yudi Setiawan, bahwa pelaku pencurian dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Laporan Agus Salim sudah kami terima, selanjutnya akan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (pah)


Pages: 1 2