



Dari pengakuan Arif saat diamankan, selain korban yang dia tipu senilai Rp 150 juta, ada tiga warga Prabumulih lainnya yang telah menyetorkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dengan modus yang sama, membawa SPK bodong.
“Untuk korban di Prabumulih, uang mereka yang saya ambil senilai Rp 400 juta dengan modus menjanjikan proyek di Kabupaten Muara Enim dan sekitarnya. Satu lagi korban yang saya tipu di Palembang dengan kerugian Rp 115 juta. Uang tersebut sudah habis aku pakai untuk mengurusi akomodasi,” kilah Arif, yang merupakan residivis kasus yang sama saat diwawancarai awak media, Kamis (16/12/2021) siang.
Kapolsek Cambai, Iptu Hendra Sutisna melalui Kanit Reskrim Aiptu Nendri menjelaskan, pelaku Arif Hidayat ditangkap di Palembang karena kasus penipuan dengan korban seorang notaris dengan kerugian Rp 150 juta.
“Dari pengakuannya bukan hanya satu korban, tetapi nyatanya bertambah lagi menjadi 4 orang warga Prabumulih, yang jadi korban dengan modus sama. Menjanjikan proyek dengan membawa SPK bodong. Bahkan ada orang Palembang yang jadi korban penipuan Arif, sempat datang ke Polsek Cambai dengan kerugian ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Aiptu Nendri menambahkan, pelaku merupakan residivis dan akan dikenakan Pasal 378 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
“Kita imbau warga bilamana ada yang jadi korban penipuan Arif Hidayat untuk segera melapor,” pungkasnya. (and)

