



Arif Hidayat mendatangi korban dengan membawa SPK (Surat Perintah Kerja) pekerjaan borongan dengan No:DPA/A.1/701 00001300/001/2021.
Berupa melaksanakan pekerjaan program pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum instalasi listrik di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak Rp 428.254.560.
Dengan tipu muslihatnya, Arif Hidayat meyakinkan korban bahwa memang benar ada pekerjaan tersebut. Karena percaya’ memberikan uang sebesar Rp 150 juta dengan keuntungan pekerjaan Rp 100 juta. Rupanya setelah ditunggu, belum ada kepastian pekerjaan tersebut.
Korban lalu mengecek ke lapangan. Ternyata pekerjaan tersebut tidak ada alias fiktif. Merasa dirugikan, korban melaporkannya ke Polsek Cambai.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Elang Muara Sat Reskrim Polsek Cambai berhasil mengetahui keberadaan Arif Hidayat. Tak ingin pelaku kabur, tim begerak cepat dengan menangkap pelaku tanpa perlawan di rumahnya di Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

