Arie Martharedo Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Pokir Anita Mantan Ketua DPRD Sumsel Dituntut 3 Tahun Penjara









Masih kata JPU, bahwa sekira Februari 2023 terdakwa Apriansyah Kadis PUPR Banyuasin menghubungi terdakwa Arie Martharedo.

“Dalam sambungan telepon ke Arie Martharedo tersebut, Apriansyah mengatakan ‘Izin ini dari Apri Dinas PUPR Banyuasin dapat perintah untuk menghubungi nomor ini terkait Pokir Ibu Anita’. Kemudian Arie Martharedo meminta bertemu di pinggir jalan DPRD Provinsi Sumsel yang di beralamat Jalan Kapten A Rivai No.1 Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang. Tak lama dari itu mereka bertemu, lalu Arie Martharedo memberikan tiga proposal untuk empat kegiatan pekerjaan yang didapat saat kunjungan kerja kepada terdakwa Apriansyah,” terangnya.

Keesokan harinya, lanjut JPU, terdakwa Apriansyah Kadis PUPR Banyuasin memberikan proposal tersebut kepada saksi Ardi Arfani Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang yang kemudian saksi Ardi Arfani memerintahkan terdakwa Apriansyah untuk membuat usulan sesuai dengan permintaan Ketua DPRD Sumsel Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH.

“Bahwa selanjutnya saksi Erwan Hadi Kepala Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Semendo Muara Enim menerima telepon Whatsapp dari terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio (kontaktor) yang menyampaikan keinginan untuk mencari kenalan di Palembang. Lalu saksi Erwan Hadi mengatakan kalau dirinya akan menanyakan dengan temannya yakni Arie Martharedo. Selanjutnya saksi Erwan Hadi menelpon terdakwa Arie Martharedo dan mengatakan ‘Ri boleh idak namor kamu aku kasih ke Rio?’, kemudian terdakwa menanyakan ‘Siapo Rio tu kak?’. Lalu saksi Erwan Hadi menjawab ‘Dio ni nasabah kakak dari Pagaralam kemarin, keluargonyo nasabah kito galo sejak dari Pagaralam’. Arie Martharedo kembali menanyakan ‘Nak ngapoi kak?’ Lalu saksi Erwan Hadi menjawab ‘Dio tu basic-nyo pemborong mungkin nak nyari lokak apo nyari gawe makonyo kakak izin dulu samo kau Ri’ dan terdakwa Arie Martharedo menjawab ‘Yo sudah kak kalo kakak kenal samo nak ngobrol bae, kasih lah kak’,” urai JPU saat membacakan dakwaan.

Selanjutnya, kata JPU, saksi Erwan Hadi langsung mengirimkan nomor kontak terdakwa Arie Martharedo kepada terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio hingga Arie Martharedo menghubungi saksi Erwan Hadi dan mengajak bertemu di salah satu rumah makan bakso di kawasan Jalan Sumpah Pemuda Kampus Palembang. Sesampainya di rumah makan bakso tersebut, di lokasi sudah menunggu saksi Erwan Hadi, saksi Ipan Herdiansyah alias Evan dan terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor.

“Dalam pertemuan ini terdakwa Arie Martharedo menawarkan terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio empat paket pekerjaan yang merupakan pekerjaan aspirasi Pokir Ketua DPRD Sumsel Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH, dan tawaran tersebut disepakati oleh terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio. Dalam pertemuan itu Wisnu Andrio Fatra alias Rio mengatakan ‘Men pacak aku bae gawekenyo, berapa persen’. Kemudian terdakwa Arie Martharedo menjawab ‘Kamu tula cakmano biasonyo, karena saya juga kurang paham, terserah’. Kemduian terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio menjawab ‘20 persen pecah pajak’. Dan disetujui oleh terdakwa Arie Martharedo dengan memberikan nomor rekening Bank Sumsel Babel. Tak lama dari itu Wisnu Andrio Fatra alias Rio bersama saksi Ipan Herdiansyah alias Evan mentransfer uang sebanyak dua kali ke rekening Arie Martharedo yakni pada 10 Mei 2023 Pukul 14.18.56 WIB sebesar Rp 398 juta, dan 8 Juni 2023 Pukul 12.37.43 WIB sebesar Rp 208 juta,” terang JPU.

Dikatakan JPU, sekitar bulan April-Mei 2023 Arie Martharedo bersama saksi Erwan Hadi dan saksi Ipan Herdiansyah alias Evan datang ke rumah terdakwa Apriansyah di kawasan Alang-alang Lebar Kota Palembang. Dalam pertemuan ini Arie Martharedo memperkenalkan terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio dan meminta tender di Banyuasin kepada terdakwa Apriansyah Kadis PUPR Banyuasin hingga disepakati komitmen fee 10 persen, dengan rincian; Kepala Dinas PUPR Banyuasin 7 persen dan 3 persen untuk Panitia Lelang (ULP) Kabupaten Banyuasin.

“Dalam pertemuan itu terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio selaku kontraktor bertanya kepada terdakwa Apriansyah Kadis PUPR Banyuasin bagaimana sistem pembayaran fee, dan dijawab Apriansyah fee dibayarkan sebelum kegiatan berjalan. Kemudian Wisnu Andrio Fatra alias Rio meminta kepada terdakwa Apriansyah agar komitmen fee tersebut dibayarkan bersamaan dengan kegiatan berjalan dan dapat diberikan satu pintu lewat terdakwa Apriansyah, kemudian disetujui oleh terdakwa Apriansyah. Selanjutnya sekira bulan Juni 2023 diadakan pertemuan di rumah makan di daerah sekitar Km 5 Kota Palembang, dimana terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio bersama saksi Ipan Herdiansyah alias Evan bertemu dengan terdakwa Apriansyah selalu Kadis PUPR Banyuasin, terdakwa Arie Martharedo dan saksi Yulinda selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banyuasin. Pertemuan itu memperkenalkan saksi Yulinda. Di pertemuan itu saksi Yulinda memperkenalkan stafnya bernama saksi Rifqi Anugerah selalu Panitia Lelang,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Lanjut JPU, adapun empat peyek pekerjaan dalam perkara ini yakni pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, pembuatan saluran drainase RT 09, RT 11, RW 03 Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, pembangunan Kantor Lurah RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, dan pengecoran jalan RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

“Bahwa terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan terhadap empat pekerjaan proyek tersebut, dan ada pekerjaan fisik yang belum selesai dan terdapat beberapa item terpasang tapi tidak sesuai kontrak atau volume dan mutu sehingga merugikan keuangan negara Rp 688.325.567,53,” tandas JPU (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!