




Masih kata JPU, dalam perkara ini perbuatan terdakwa Arie Martharedo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu Subsidair Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP, Dan Kedua Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Adapun hal memberatkan bagi terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sopan di persidangan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” tandas JPU.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Arie Martharedo menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan.
“Selain Penasehat Hukum saya juga akan mengajukan pledoi pribadi Yang Mulia Majelis Hakim,” kata Arie Martharedo.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang pada pekan depan.
“Sidang kita buka kembali Rabu depan tanggal 20 Agustus 2025 dengan agenda pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum,” tandas Hakim Fauzi Isra SH MH.
Sebelumnya dalam sidang dakwaan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Revi SH MH didampingi Santy SH MH saat membaca dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/5/2025) mengatakan, perkara ini bermula pada 23 Januari 2023 terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel mendampingi saksi Ketua DPRD Sumsel yang saat itu dijabat oleh Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH melakukan kunjungan kerja lapangan bersama dengan beberapa orang lainnya ke Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
“Ketika kunjungan tersebut ada permohonan proposal empat kegiatan proyek untuk pokok pikiran (Pokir)/aspirasi masyarakat dari Ketua RT 01 serta dari Lurah Kelurahan Keramat Raya, selanjutnya Arie Martharedo menyerahkan proposal tersebut kepada saksi Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH. Bahwa selanjutnya berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumsel atas Belanja Bantuan Keuangan bersifat khusus (BKBK) kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumsel, saksi Ardi Arfani selaku Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang memanggil dan memerintahkan terdakwa Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin untuk menemui terdakwa Arie Martharedo selaku orang kepercayaan Dr Hj RA Anita Noeringhati dengan memberikan nomor HP Arie Martharedo ke terdakwa Apriansyah,” ungkap JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>







