





Palembang, KoranSN
Terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Rabu (2/7/2025) mengakui dirinya menerima fee 15 persen pecah pajak. Namun hal tersebut dibantah saksi Ifan Ardiansyah orang kepercayaan terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor yang menyebut bahwa penyerahan fee proyek kepada Arie Martharedo adalah 20 persen.
Hal tersebut terungkap dalam sidang tiga terdakwa dugaan kasus korupsi empat proyek pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun tiga terdakwa tersebut, yakni Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor.
Di persidangan terdakwa Arie Martharedo mengatakan, dalam perkara ini dirinya menerima uang fee sebesar Rp 608 juta. HALAMAN SELANJUTNYA>>







