



Dijelaskan JPU, perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini bermula saat Tokoh Sumsel Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH MH mendapatkan tanah wakaf dari Almarhum HM Hatim Luthffi di kawasan Jalan Sukarno Hatta untuk dibangunan masjid.
“Terkait adanya wakaf tanah tersebut, Jimly Asshiddiqie bersama para Tokoh Sumsel lainnya menyampaikan kepada Gubernur Sumsel saat itu Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah), yang kemudian ditindaklanjuti dengan dibuatnya Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dengan alamat yayasan di kantor Mudai Madang (tersangka berkas terpisah) di Kebayoran baru Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Masih dikatakan JPU, akan tetapi pada tahun 2010 Alex Noerdin memindahkan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya dari Jalan Sukarno Hatta ke Jakabaring.
“Namun pemberian hibah tanah tersebut tanpa ditelaah oleh Ardani. Bahkan Ardani menyebut tanah tersebut sudah clean dan clear. Akan tetapi faktanya tanah tersebut bermasalah karena sebagian lahannya merupakan milik masyarakat,” tandas JPU.
Sementara Ardani saat akan diwawancarai, Rabu (8/12/2021) handphonenya tidak aktif atau berada di luar jangkauan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

