Ardani Disebut Dalam Tuntutan JPU Tak Menelaah Hibah Tanah Masjid Sriwijaya







Suasana sidang Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (8/12/2021) menyebut jika dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Ardani yang saat itu menjabat Kabiro Pemprov Sumsel tidak menelaah pemberian hibah tanah untuk lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Hal itu dikatakan JPU Kejati Sumsel, Roy Riadi SH MH didampingi Jamiah Haryanti SH MH, Agusten Imanuddin SH, Iskandarsyah Alam SH dan Rizki Handayani SH saat membacakan tuntutan untuk Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel) terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Ardani selaku Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel sekaligus sebagai Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan panitia pembangunan Masjid Sriwijaya tidak menelaah pemberian hibah tanah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya untuk lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya di Jakabaring Palembang,” ungkapnya.

Masih dikatakan JPU, akibat hal tersebut menimbulkan permasalahan dikarenakan sebagian tanah tersebut merupakan milik masyarakat.

“Bahkan kepemilikan sebagian lahan tersebut dimenangkan masyarakat hingga Kasasi di MA,” ujar JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!