



“Namun pemberian hibah tanah tersebut dilakukan tanpa telaah oleh Ardani yang kala itu Kepala Biro Hukum dan HAM Sumsel. Bahkan Ardani menyebut lahan tersebut sudah clean dan clear,” ungkap JPU.
Masih dikatakan JPU, Ardani yang menyebut lahan sudah clean dan clear faktanya pada tahun 2016 menimbulkan permasalahan dikarenakan adanya masyarakat yang menggugat lahan tersebut.
“Jadi lahan tersebut menimbulkan permasalahan karena sebagaian lahannya digugat oleh masyarakat. Bahkan masyarakat memenangkan gugatan tersebut, dan telah ada keputusan dari pengadilan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, perkara ini bermula saat salah satu tokoh masyarakat Sumsel Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH MH mendapatkan wakaf tanah dari H Hatim Lutfi (Almarhum) seluas sekitar 9,5 hektar di Jalan Soekarno Hatta Palembang yang direncanakan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya. Rencana pembangunan Masjid Seriwijaya tersebut berdasarkan ide bersama tokoh-tokoh masyarakat Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

