




“Saudara Asri Wisnu Wardana sabar dan tetap di Rutan, nanti ada saatnya terdakwa dihadirkan secara langsung di persidangan,” ujar Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH.
Dalam persidangan penasihat hukum terdakwa mengatakan, jika diperkenankan agar setiap sidang Asri Wisnu Wardana dapat dihadirkan secara langsung di persidangan.
“Apabila diperkenankan agar Asri Wisnu Wardana mengikuti sidang secara langsung atau offline,” kata penasihat hukum.
Terkait hal itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhartono SH MH didampingi Asnawi SH MH mengatakan, untuk mengeluarkan terdakwa dari Rutan guna melaksanakan sidang offline tentunya ada aturan dari Rutan.
Kemudian Hakim Sahlan Efendi SH MH menegaskan, jika terdakwa hanya bisa dua kali dikeluarkan dari Rutan.
“Tidak bisa setiap sidang dihadirkan terdakwanya, aturannya hanya bisa dua kali dikeluarkan dari Rutan,” tegas Hakim. (ded)







