




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, Rabu (20/4/2022) menyatakan Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel tidak ditahan di Rutan karena sakit.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel) yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Untuk terdakwa Aran Haryadi saudara tidak dilakukan penahanan di Rutan, namun kami tegaskan agar saudara komperatif untuk selalu hadir di persidangan,” tegas Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH.
Masih dikatakan Hakim, sedangkan untuk terdakwa Asri Wisnu Wardana yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang nanti ada saatnya terdakwa dihadirkan secara langsung di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

