Aran Haryadi & Asri Wisnu Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 13 Miliar Akan Hadapi Putusan Sela Hakim







Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Jadi ancaman hukuman dari pasal tersebut, yaitu maksimal 20 tahun,” ungkapnya.

Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.

Namun sebelumnya M Taufan Yulistian telah mengatakan, jika pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.

“Kami taat dengan hukum dan BSB akan koperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!