



Sedangkan JPU Kejati Sumsel, Suhartono SH MH mengungkapkan, jika jadawal sidang putusan sela dari Majelis Hakim akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu (20/4/2022).
“Ya, Rabu ini sidang dengan agenda putusan sela,” tutupnya.
Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH sebelumnya telah menegaskan, jika pihaknya tetap dengan dakwaan dimana kedua terdakawa terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Kami tetap dengan dakwaan kami, dan untuk ancaman hukuman kedua terdakwa yakni maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Dijelaskannya, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan pasal dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana.
Diungkapkannya, adapun pasal yang didakwakan tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>

