




Palembang, JN
Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakawa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel rugikan negara Rp 13 miliar lebih akan menghadapi putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Palembang.
Demkian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (19/4/2022).
“Rabu (20/4/2022) sidang agenda putusan sela dari Hakim. Dimana dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel sudah membacakan jawaban atas eksepsi kedua terdakwa,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dimana dalam jawaban eksepsi tersebut JPU tetap pada dakwaan.
“Jadi, kami tetap dengan dakwaan yang telah dibacakan di persidangan,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

