




“Dengan ini menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dan menyatakan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terbukti bersalah, dan menuntut kedua terdakwa agar dijatuhkan hukuman pidana masing-masing 2 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” tegas JPU.
Masih kata JPU, dalam tuntutan tersebut kedua terdakwa tidak dituntut uang pengganti kerugian negara.
“Sebab, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada perkara Augustinus Julianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa yang sudah diputus MA, dimana untuk kerugian negara sebesar Rp 13.425.034.897 semuanya menjadi uang pengganti hanya untuk Augustinus Julianto. Oleh karena itu untuk terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana tidak dibebankan uang pengganti,” tandas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Efrata Happy Tarigan SH MH mengatakan, jika pada sidang kedepan agendanya pembelaan.
“Dalam pembelaan ini apakah masing-masing terdakwa dan penasihat hukum akan mengajukan pembelaan,” tanya Hakim Efrata di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







