Aran Haryadi & Asri Wisnu Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Dituntut 2 Tahun Penjara









JPU Kejati Sumsel saat membacakan tuntutan untuk Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (12/7/2022) menuntut Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel) terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel, dengan tuntutan pidana masing-masing 2 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap saat JPU Kejati Sumsel, Suhartono SH MH didampingi Asnawi SH MH membacakan tuntutan kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Menurut JPU, dalam perkara tersebut perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan jabatan sarana yang ada pada diri kedua terdakwa karena kedudukan jabatan, dan kedua terdakwa juga melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Diungkapkannya, pebuatan kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana seperti dakwaan subsider. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!