Aran Haryadi & Anak Buahnya Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 13 Miliar Dijerat Pasal Berlapis









“Terdakwa membuat progres pekerjaan 60 persen. Padahal dari hasil pemeriksaan yang dilakukan PT Rekayasa Industri untuk pekerjaan pembangunan di Pusri 2 B oleh PT Gatarmas Internusa progres-nya baru mencapai 5,93 persen. Kedua terdakwa melakukan hal tersebut, supaya pihak PT Gatramas Internusa dapat memperoleh kredit dari Bank Sumsel Babel,” terangnya.

Dilanjutkan JPU, pada perkara tersebut terdakwa Aran Haryadi selaku Pimpinan Kredit juga melakukan penandatangan kontrak dan kesepakatan pemberian kredit kepada pihak PT Gatramas Internusa hingga mengakibatkan adanya pemberian kredit modal kerja dari Bank Sumsel Babel kepada PT Gatramas Internusa, yang faktanya terdapat rekayasa pada voice nilai agunan.

“Sedangkan terkait pemberian kredit tersebut terdakwa Asri Wisnu Wardana melakukan penutupan potensi resiko pemberian kredit. Sementara usai kredit modal kerja dikucurkan Bank Sumsel Babel ternyata PT Gatramas Internusa tidak membayar angsuran kredit sehingga dalam perkara tersebut menyebabkannya kerugian negara,” tandasnya.

Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa di persidangan menyatakan akan mengajukan ekspesi (nota keberatan) pada sidang pekan depan. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!