




“Dimana berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, adapun jumlah kerugian negara yang terjadi dalam dugaan kasus ini yakni sebesar Rp 13.425.034.897 (Tiga belas miliar empat ratus dua puluh lima juta tiga puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah),” ungkap JPU.
Dijelaskannya, perkara ini bermula saat pihak PT Gatramas Internusa yakni Augustinus Judianto selaku Komisaris PT (sudah divonis) dan dan Herry Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan pekerjaan dari PT Rekayasa Industri untuk melakukan pembangunan di Pabrik PT Pusri 2 B Palembang.
“Terkait pekerjaan pembangunan di Pabrik PT Pusri 2 B Palembang tersebut, Augustinus Judianto yang sudah divonis Hakim Mahkamah Agung merekayasa voice harga mesin bor tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem yang dijadikan agunan dengan menaikan harganya agar bisa mendapatkan kucuran kredit modal kerja dari Bank Sumsel Babel. Usai memalsukan voice harga, Augustinus Judianto bersama Herry Gunawan juga menggunakan lahan seluas 8200 meter kubik di Cianjur Jawa Barat sebagai agunan. Terkait agunan tersebut, terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana tidak mengecek ke lokasi guna memastikan kebenaran nilai agunan,” jelasnya.
Masih kata JPU, bahkan terkait dokumen yang menjadi syarat pemberian kredit yakni progres pekerjaan pembangunan di Pusri 2 B yang pekerjaannya dilakukan PT Gatranmas Internusa direkayasa oleh terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>







