




Menurutnya, masyarakat mesti mengerti bahwa akta kelahiran format lama tetap berlaku seumur hidup, tanpa perlu diganti atau diterbitkan kembali menggunakan QR Code/TTE.
“Akta kelahiran format lama itu tetap berlaku seumur hidup, masih bisa digunakan tanpa perlu diganti lagi,” katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang Dewi Isnaini mengatakan, masyarakat mengurus akta setiap hari biasanya hanya 50, tapi setelah adanya miss komunikasi soal akta lama tak berlaku lagi, 300 masyarakat minta perubahan.
“Permintaan perubahan ini tinggi dari masyarakat, padahal akta kelahiran ini berlaku seumur hidup terbit hanya sekali, masyarakat hanya salah informasi,” kata Dewi. (ari)







