





Palembang, JN
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ramai di datangi wali murid siswa baru untuk meminta perubahan akta kelahiran model lama dengan CR Code.
Akta kelahiran CR Code sudah terbit sejak beberapa tahun lalu merupakan model baru yang terbit sejak beberapa tahun terakhir. Namun ternyata terbitnya akta kelahiran model baru dengan QR Code disalahpahami oleh sebagian masyarakat bahwa akta lama tidak berlaku lagi.
Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, masyarakat berbondong-bondong meminta perubahan akta kelahiran ke CR Code untuk syarat masuk siswa sekolah.
“Setelah ditelaah dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak ada syarat harus akta kelahiran CR Code, akta lama tetap berlaku,” kata Aprizal, Senin (19/5/2025).
Dijelaskannya, akta kelahiran model baru dilengkapi dengan kode QR Code (Barcode) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah dan cap basah. Dengan barcode ini, warga dapat memverifikasi keaslian akta kelahiran melalui aplikasi pemindai QR Code di smartphone. HALAMAN SELANJUTNYA>>







