




Palembang, JN
Aparat gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri mengamankan sebanyak 208 botol minuman keras beralkohol dari sebuah kafe di Jalan Petanang, 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/4/2022) dini hari.
Kepala Satpol-PP Provinsi Sumatera Selatan Aris Saputra di Palembang, Kamis mengatakan, ratusan minuman keras itu diamankan karena pemilik kafe tidak mampu menunjukkan surat izin untuk menjualbelikan minuman beralkohol yang ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut terungkap setelah aparat menggeledah kafe yang sekaligus tempat kost dan rumah spa itu, dalam operasi penertiban penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1443 H, pada Kamis (14/4/2022) dini hari.
“Semua minuman kami amankan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang bersangkutan (pemilik) kami minta datang ke kantor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

