Aparat Amankan 208 Botol Minuman Beralkohol dari Kafe di Palembang







Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI/Polri mengamankan sebanyak 208 minuman beralkohol dari sebuah kafe di Jalan Petanang, 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/4/2022). (Foto-Antara)

Palembang, JN

Aparat gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri mengamankan sebanyak 208 botol minuman keras beralkohol dari sebuah kafe di Jalan Petanang, 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/4/2022) dini hari.

Kepala Satpol-PP Provinsi Sumatera Selatan Aris Saputra di Palembang, Kamis mengatakan, ratusan minuman keras itu diamankan karena pemilik kafe tidak mampu menunjukkan surat izin untuk menjualbelikan minuman beralkohol yang ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut terungkap setelah aparat menggeledah kafe yang sekaligus tempat kost dan rumah spa itu, dalam operasi penertiban penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1443 H, pada Kamis (14/4/2022) dini hari.

“Semua minuman kami amankan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang bersangkutan (pemilik) kami minta datang ke kantor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!