Apakah Najib Cs Terima Fee? Kejati Tegaskan Akan Diketahui Disidang







“Didakwaan ada sejumlah nama yang disebut menerima aliran fee tapi untuk nama keempat terdakwa tersebut tidak disebut. Meskipun demikian, nanti kita lihat di persidangan dengan agenda keterangan saksi-saksi,” pungkasnya.

Sementara JPU Kejati Sumsel M Naimullah SH MH sebelumnya telah mengatakan, jika dalam perkara tersebut Akhmad Najib Cs telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga adanya aliran dana yang memperkaya orang lain.

“Adapun penerima aliran dana tersebut, yakni Eddy Hermanto sebesar Rp 684.419.750, Syarifudin MF Rp 1.039.274.840, Dwi Kridayani Rp 2.500.000.000, Yudi Arminto Rp 22.446.427.564, Alex Noerdin Rp 4.843.000.000 dan PT Brantas Abipraya (Persero) sebesar Rp 81.824.397.017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 116.914.286.358,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!