




Palembang, JN
Dalam dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya apakah Akhmad Najib Cs menerima fee? Terkait hal tersebut, Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Selasa (25/1/2022) menegaskan, jika aliran fee akan diketahui saat di persidangan.
Adapun Akhmad Najib Cs empat terdakwa tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).
“Dalam dakwaan keempat terdakwa memang tidak disebut kalau keempat terdakwa menerima fee. Namun di persidangan nanti akan kita ketahui apakah Akhmad Najib Cs ini menerima fee atau tidak menerima fee. Jadi, kita lihat saja nanti,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

