



“Kita selalu menyerukan kepada masyarakat, agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan secara baik. Bagi masyarakat yang telah membayar pajak kiranya dapat pula mengajak sanak keluarganya membayar pajak, karena saat ini tengah ada program pemutihan pajak kendaraan,” imbuhnya.
Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasatlantas, AKP Ahmad Yani didampingi Kanit Regident, Iptu Make Rudi mengatakan adanya program ini diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat, sehingga yang menunggak bisa segera bayar pajak kendaraan.
“Silakan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, selaku warga Negara yang baik, laksanakan kewajiban di dalam membayar pajak kendaraan, apalagi batas waktu program pemutihan pajak kendaraan ini cukuplah panjang, hingga tanggal 31 Desember 2022 nanti,” pungkasnya. (asn)

