Anggota DPR Nilai Pemerintah Perlu Respons Putusan MK Soal Ganja Medis







“MK memberikan penekanan pada kata ‘segera’ dalam putusannya, dengan memberikan huruf tebal, menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini,” tambahnya.

Guna menindaklanjuti urgensi kajian Pemerintah, dia menyarankan Pemerintah juga merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional, termasuk kajian dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD).

Di 2019, ECDD merekomendasikan the Commission on Narcotics Drugs (CND), yang dibentuk UN Ecosoc dan WHO, untuk menjadikan kanabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan.

“Rekomendasi itu dengan mengubah Convention on Narcotics Drugs tahun 1961 dan telah disetujui melalui mekanisme voting di CND. Dengan demikian, kajian dapat dilakukan dengan segera sesuai penegasan putusan MK,” jelasnya.

Sementara itu, dalam hal pembahasan materi revisi UU Narkotika dengan merujuk pada pertimbangan hukum putusan MK, dia mengatakan dapat dilakukan pengaturan yang komprehensif.

Menurut dia, norma terkait pelarangan, pengendalian, dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis dapat dimuat dalam UU; sedangkan ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan.

“Melalui langkah itu, maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula,” ujarnya. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!